Satlantas Polres Bondowoso Jaring 50 Motor Knalpot Brong

Tidak ada komentar

Bondowoso, Wirawiri Entertainment-
Satlantas Polres Bondowoso melakukan razia penertiban kendaraan berknalpot brong dikawasan Monumen Gerbong Maut alun-alun kota Bondowoso.
Jumat (24/02/2023).


Pada kegiatan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 50 motor berknalpot brong yang terjaring.
Kegiatan razia ini merupakah salah satu agenda dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas,dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan.


Kedepan personel Satlantas Polres Bondowoso akan rutin melakukan patroli ke sejumlah kawasan jalan.


Apabila saat patroli didapati ada kendaraan dengan kondisi tidak standar pabrikan, terutama di bagian knalpot dan kelengkapan, maka petugas akan memberikan sanksi tilang.


Perlu diketahui, penggunaan knalpot yang tidak standar menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1


Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.


Bisa dikatakan, penggunaan knalpot yang tak laik jalan alias tidak standar bakal kena pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono,S.Sos menambahkan, "Kegiatan operasi knalpot Brong di wilayah Kabupaten Bondowoso, akan kami lakukan setiap waktu, Hingga diwilayah Bondowoso benar-benar  bebas dari kebisingan suara knalpot Brong kendaraan roda dua",tutup pria asli Tulungagung ini.(Bagus)


Tidak ada komentar

Posting Komentar