Momen Haru: 15 Narapidana Lapas Jember Bebas di Hari Kemerdekaan

Tidak ada komentar

Jember, Wirawiri Entertainment
Dalam momen perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, enam belas narapidana Lapas Kelas IIA Jember merasakan kebahagiaan luar biasa saat mereka langsung dibebaskan setelah menerima Remisi Umum II. Namun, satu narapidana harus menunda kebebasannya karena masih menjalani pidana pengganti denda.

Selain itu, sebanyak 592 narapidana lainnya juga mendapatkan potongan masa pidana, menjadikan momen ini penuh haru dan harapan baru. Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan.


“Pemberian Remisi Umum ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah atas kesungguhan para narapidana untuk berubah menjadi lebih baik lagi,” ucap Hasan.

Hasan Basri menambahkan, dari total 796 narapidana Lapas Jember, ada 608 yang mendapatkan Remisi Umum. Sementara itu, 188 narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi karena berbagai alasan, seperti belum menjalani enam bulan masa pidana mendapatkan rekomendasi remisi susulan, dan tercatat dalam Register F.

Salah seorang narapidana yang beruntung, Santoso, mengungkapkan rasa syukurnya. "Saya sangat bersyukur bisa berkumpul dengan keluarga lebih cepat. Saya akan berupaya kembali ke masyarakat dengan memberikan dampak yang baik," ujarnya penuh semangat.

Pemberian remisi ini juga merupakan pelaksanaan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, yang menginstruksikan jajaran Pemasyarakatan untuk memenuhi hak warga binaan, termasuk remisi bagi yang memenuhi syarat.

Dengan semangat kemerdekaan, momen ini menjadi pengingat akan harapan baru dan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

(Bagus) 

Tidak ada komentar

Posting Komentar