DANDIM 0822/BONDOWOSO RAKOR DRAF PERBUP PENERAPAN NEW NORMAL

Tidak ada komentar


Bondowoso,Wirawiri Entertainment-
Dandim 0822/Bondowoso Letkol Inf Jadi S.I.P., dan Forkopimda Bondowoso melaksanakan Rapat kordinasi pembahasan rancangan peraturan Bupati Bondowoso tentang pedoman penerapan New Normal kegiatan ke masyarakatan di Pendopo Bupati Bondowoso Jl. Letnan Karsono No. 02 Kel. Blindungan Kec/Kab. Bondowoso, Jumat (10/7).

Hadir dalam kegiatan rapat tersebut Bupati Kab. Bondowoso Drs. K.H. Salwa Arifin, Dandim 0822 Bondowoso Letkol Inf. Jadi S.I.P., Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., Wakil Bupati Bondowoso H.Irwan Bachtiar Rahmat SE, M.S.i, Ketua DPRD Kab Bondowoso H. Ahmad Dhafir, Asisten I Pemkab. Bondowoso Drs. H. Harimas.,M.Si, Kajari Kab. Bondowoso Asis Widarto SH.,MH, dan sisten II Pemkab Bondowoso Dr. Agus Suwardjito serta Toga dan Tomas Kab. Bondowoso.

Terkait Peraturan Bupati ini, Pemerintah Daerah menetapkan penerepan new normal dalam kegiatan kemasyarakatan dalam  bidang:
1.  keagamaan;
2. sosial kemasyarakatan;
3. ekonomi, perdagangan, dan industri;
4.. pariwisata; 
5. olahraga.

Dalam arahannya Dandim 0822/Bondowoso Letkol Inf. Jadi S.I.P. menyampaikan, "Memberikan pemahaman kata New Normal kepada masyarakat dimana masyarakat yang telah menganggap kehidupan kembali bebas seperti sebelum pandemi Covid-19,untuk itu peraturan ini tidak menggunakan kata new normal tetapi penerapan pola hidup baru.

Dengan adanya peraturan bupati ini jangan sampai membuat masyarakat menganggap penerapan pola hidup baru sebagai sarana membebaskan masyarakat untuk melakukan apa saja.
Di tempat peribadahan diwajibkan untuk menyediakan masker cadangan sehingga dapat meminjamkan kepada masyarakat peribadahan yg lupa membawa masker untuk memenuhi standart minimal protokol kesehatan, tuturnya.(Bagus)

Tidak ada komentar

Posting Komentar