Bondowoso,Wirawiri Entertainment-
Dandim 0822/Bondowoso Letkol Inf Jadi, S.I.P., beserta Perwira Staf mengikuti dan arahan rapat Intern melalui Video Conference dengan Pangdam V/Brawijaya dalam rangka Operasi Penegakan Protokol Disiplin Kesehatan di 8 Provinsi Prioritas, bertempat di ruang Data kodim 0822 Jl. Letnan Sutarman No. 06 Bondowoso Prov. Jatim. Rabu (15/7).
Hadir dalam Acara Rapat Interen melalui Video Conference dengan Pangdam V/Brawijaya dengan jajaran dalam rangka Operasi Penegakan Protokol Disiplin Kesehatan di 8 Provinsi Prioritas antara lain:
1. Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, S.Sos., M.M., Kasdam V/Brawijaya Brigadir Jenderal TNI Agus Setiawan, S.E., Irdam V/Brawijaya Brigjen TNI Arie Subekti, S.A.P., Kapok Ahli Pangdam V/Brawijaya Brigjen TNI Yoyok Bagus Budianto, P.Sc., M.A., M.Sc., Asrendam V/BRW Kolonel Arh Bambang Utomo, S.I.P., M.Sos., Asintel Kasdam V/Brawijaya Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto., Asops Kasdam V/Brawijaya Kolonel Inf Handoko Prasetyo, S.I.P., Aspers Kasdam V/Brawijaya Kolonel Inf Heri Budi Purnomo, S.I.P., Aslog Kasdam V/Brawijaya Kolonel Inf Ade Adrian S.A.P., Aster Kasdam V/Brawijaya Kolonel Inf Ahmad Basuki.
Adapun pokok- pokok arahan yang di sampaikan oleh Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, S.Sos., M.M kepada jajaran Kodam V/Brawijaya sebagai berikut:
a. Status daerah penyebaran Covid-19 diwilayah Jatim.
b. Kebijakan Panglima TNI diantaranya :
1) Memperkuat dasar hukum dalam pelaksanaan operasi.
2) Meningkatkan ketersediaan dalam setiap laksana kegiatan.
3) Meningkatkan disiplin masyarakat tentang protokol kesehatan.
4) Mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.
c. Strategi yang meliputi:
1) Mendorong membantu memperkuat langkah-langkah penanganan Covid-19 melalui penerbitan aturan maupun perda yang dapat meningkatkan pencapaian target kegiatan, meliputi :
a) Merencanakan rakor terpadu antara pemuda berani dan percaya diri untuk menerbitkan peraturan daerah tentang penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dengan memberikan sanksi bagi yang tidak memakai masker pemilik pengelola tempat ruang publik yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan
b) Melibatkan tokoh informal (tomas, toga, todat) dan elemen masyarakat lainnya untuk mendukung pemda terbitkan perda berisi aturan dan sanksi tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
c) Memberdayakan serpras TNI dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah yang meliputi :
1) Melibatkan Rumkit jajaran Kodam V/Brawijaya meliputi :
a) RST Tkt. II Soepraon Malang
b) RST Tkt. III Brawijaya
c) RST Tkt. III Baladhika Husada Jember
d) RST Tkt. IV Madiun
e) RST Tkt. IV Kediri
f) Rumkitban Malang
g) Rumkitban Lawang
h) Rumkitban Sidoarjo
i) Rumkitban Surabaya
2) Melibatkan Rumkit jajaran TNI AL di wilayah Jatim
a) RSAL dr. Ramelan Surabaya
b) RS Yonkesmar Sidoarjo
c) Rumkit TNI AL dr. Soekantyo Jahja
3) Melibatkan Rumkit jajaran TN AU di wilayah Jatim
a) RSAU dr. Efran Harsana Magetan
4) Siapkan secara maksimal lahan pemakaman di rahlat Kodam V/Brw sidodadi dan sumber manjing Kab. Malang
5) Siapkan regu pemakaman khusus pasien covid-19 dan serprasnya.
d. Berkoordinasi dengan Pemda , Tokoh informal dan stakeholder terkait serta seluruh komponen masyarakat lainnya memanfaatkan tokoh informal dan non informal ,thomas komunitas atau kelompok masyarakat yang ada di wilayah seperti Bonek mania ,Aremania perguruan silat, cendekiawan universitas, pengusaha dan lain-lain.
1) Melakukan langkah-langkah secara lebih masif dalam rangka pendisiplinan masyarakat, meliputi :
a) arahkan kegiatan bersifat edukatif seperti siaran radio di wilayah, TV lokal, medsos, pemasangan benner, pamflet, pembagian masker non medis, dll
b) Berkoordinasi dengan polres, dishub untuk membuat tanda pemberhentian SPM di traffic light dengan sistem Physical distancing.
e. Tugas pokok kodam V/Brawijaya adalah melaksanakan pendisiplinan dan protokol kesehatan di ruang ruang publik selama masa Pandemi Covid-19 di seluruh wilayah jatim guna mendukung kebijakan panglima TNI dan pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19
f. Konsep Operasi :
1) Mensosialisasikan, mengedukasi dan mengajak masyarakat serta seluruh komponen bangsa tentang pentingnya disiplin sesuai protokol kesehatan.
2) Menghimbau dan memperingatkan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan khususnya tentang penggunaan masker di ruang publik dan mencuci tangan serta jaga jarak.
3) Menerapkan gerakan nasional di siplin protokol kesehatan.
4) Menertibkan prosedur protokol kesehatan di ruang ruang publik.
5) Menjaga keamanan ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar ruang ruang publik selama pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan.
6) Melaksanakan langkah secara persuasif, edukatif, komunikatif, proporsional dan humanis sesuai dengan ketentuan arahan hukum yang berlaku.
7) Pengendalian wilayah perbatasan dan transportasi lintas wilayah.
g. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:
Testing meliputi
1) Berkoordinasi dengan dinas puskesmas untuk program kegiatan testing yang akan dilaksanakan di wilayah.
2) Memperkuat dan membantu pelaksanaan pemeriksaan oleh dinkes puskesmas daerah melalui kegiatan komunitas kepada masyarakat.
3) Tolong operasional kan RST yang sudah membeli kemampuan PSP CR atau sweet untuk melaksanakan tes.
Tracing meliputi :
1) Mempelajari dan memahami protokol kesehatan dalam penanganan ODP/PDP serta isolasi mandiri Covid-19.
2) Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan bagi ODP/PDP serta isolasi mandiri untuk membantu tenaga kesehatan daerah.
3) Membantu pelaksanaan pendataan dan penelusuran terhadap masyarakat atau kelompok masyarakat yang terindikasi terjangkit Covid-19.
Tretment, meliputi :
1) Meningkatkan fasilitas rumah sakit yang digunakan sebagai rumah sakit rujukan Covid-19.
2) Pemenuhan APD, obat-obatan, matras dan kamar isolasi.
Gerakan nasional disiplin protokoler kesehatan
1) Pada dasarnya peta dilaksanakan operasi bangun disiplin dan protokoler kesehatan oleh TNI dalam rangka membantu gugus tugas namun perlu meningkatkan untuk memperluas langkah penanganan.
2) Surat edaran dari Gugus tugas dan dasar hukum bagi TNI untuk melaksanakan operasi meningkatkan di siplin protokol kesehatan bersama gugus tugas daerah.
3) Gerakan nasional disiplin protokol kesehatan titik berat pada kewajiban penggunaan masa di ruang publik dari seluruh masyarakat dan rencana bagi masker oleh TNI.
4) Wisata Urban ( bioskop arena bermain di ruangan tidak di ijinkan untuk dibuka).
5) Koordinasi yang lebih ketat dengan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan operasi pendisiplinan di daerah
6) Laksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan inovasi terobosan dan kreatif.
h. Pengendalian wilayah perbatasan.
i. Penekanan.
1) Laksanakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan secara terus-menerus.
2) Sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat.
3) Perlu tindakan extra Ordinary dalam penanganan saat ini .
4) Sosialisasi dan kampanye yang masif, menyeluruh namun tetap Humanis.
5) Menggunakan kearifan lokal.
6) Maksimalkan semua sarana prasarana yang tersedia , banner, pamflet media sosial dan HP.
7) Inovatif dan Kreatif
8) Strategi intervensi berbasis lokal dan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas.
9) Pelibatan tokoh formal dan informal
10) Berdayakan organisasi yang ada dengan melibatkan seluruh fungsi staf TNI.
11) Pemberdayaan peran Babinsa secara lebih optimal untuk tracking pendataan sosialisasi dan edukasi.
12) Motivasi anggota untuk lebih optimal dalam pelaksanaan tugas karena tugas adalah kehormatan.
13) Memperhatikan keamanan diri prajurit keluarga dan masyarakat untuk cegah penyebaran Covid 19.(Bagus)
Tidak ada komentar
Posting Komentar