PROBOLINGGO–Rupbasan Probolinggo kembali melaksanakan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) selaku penitip BB di Rupbasan Probolinggo kemarin Rabu (16/02/22).
Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Dua Petugas pengelola Basan Baran Rupbasan Probolinggo, Fais Rizqi H.P dan Muchamad Yanuar Iswahyudi kali ini dilaksanakan dengan Polres Kabupaten Probolinggo, Satlantas Probolinggo Kota, serta Kejari Kabupaten Probolinggo.
Koordinasi dengan tiga instansi penitip ini tidak lain bertujuan untuk menindaklanjuti perintah Karupbasan Probolinggo, Mali Jumali dalam mencegah terjadinya BB over staying di Rupbasan Probolinggo yaitu terkait BB titipan Polres Kabupaten Probolinggo berupa gabah Padi yang sebelumnya telah turun SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan), BB berupa 1 unit bus yang merupakan titipan Satlantas Polres Probolinggo kota serta BB berupa pupuk ZA sebanyak 49 Sak titipan dari Kejari Kabupaten Probolinggo.
Dari hasi koordinasinya, Fais menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Jaksa yang baru terkait kasus BB berupa pupuk ZA karena Jaksa yang sebelumnya menangani kasus Pupuk ZA ini sudah melaksanakan purna tugas.
Menurut Mali Jumali, dengan turunnya SP3 pada kasus Gabah Padi ini, pihak Rupbasan akan terus berkoordinasi meminta tindak lanjut dari BB tersebut agar tidak terjadi overstaying BB di Rupbasan Probolinggo.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi penitip untuk meminta kejelasan status BB agar tidak terjadi overstaying, termasuk meminta tindak lanjut BB berupa Gabah Padi yang sudah turun SP3", jelas Mali.
Selain itu, Mali juga menjelaskan bahwa Koordinasi dari Pihaknya ini juga terkait imbauan penitipan BB serta bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Rupbasan Probolinggo dengan instansi terkait.(Keke)
0 Komentar