SURABAYA - Wirawiri Entertainment
Menanggapi pertanyaan sejumlah anggota terkait insiden viral di SMK Negeri 1 Kediri yang melibatkan oknum wartawan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Jawa Timur, Mikhael Markus, menyampaikan sikap resmi organisasi.
Dalam keterangannya, Markus menekankan pentingnya menyikapi insiden secara proporsional dan profesional.
“Oknum bisa terjadi di mana saja, baik di lingkungan Dinas Pendidikan maupun dunia jurnalis. Kita wajib menghindari generalisasi dan fokus pada penyelesaian yang berkeadilan,” tegasnya, pada Jumat (13/6).
Ia juga mengajak seluruh jurnalis di Jawa Timur untuk terus meningkatkan kompetensi. “PJS Jatim berkomitmen mendorong anggotanya profesional dan kompeten, agar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) diterapkan maksimal,” ujarnya.
Terkait fenomena “No Viral No Justice” yang disebut turut memicu insiden serupa di sejumlah sekolah, Markus mengingatkan prinsip dasar pemberitaan berdasarkan Pasal 3 KEJ:
1. Verifikasi berimbang informasi.
2. Pemisahan tegas antara fakta dan opini menghakimi.
3. Hak jawab pihak terdampak (termasuk institusi pendidikan) selama tak melanggar hukum.
“Landasan ini harus jadi tameng dari intimidasi maupun pelanggaran etik,” jelasnya.
Markus juga menegaskan bahwa PJS akan bersikap profesional terlepas dari status pelaku sebagai anggota atau bukan.
“Sebagai satu profesi, kita wajib saling mengingatkan jika ada yang salah langkah. Tujuan akhir kita adalah membangun karakter bangsa yang maju dan kompeten melalui jurnalisme berkualitas,” pungkasnya.
Pihaknya juga mengingatkan semua pihak tentang payung hukum UU No. 40/1999 tentang Pers yang mengatur sanksi bagi penghambat kerja jurnalis maupun jurnalis yang melanggar.
(Kiki)
Tidak ada komentar
Posting Komentar