SITUBONDO – Wirawiri Entertainment-
Satuan Samapta Polres Situbondo Polda Jatim kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 32 botol miras jenis arak tanpa izin edar diamankan saat personil Samapta melaksanakan patroli, Sabtu (23/8/2025) malam.
Saat petugas patroli Samapta melintas di Jalan WR. Supratman Situbondo, mencurigai sebuah kendaraan yang melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan botol arak yang dikemas rapi tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Pengemudi kendaraan tersebut diketahui seorang mahasiswa asal Probolinggo. Selain mengamankan barang bukti miras, petugas juga menyita kartu identitas pelaku untuk kepentingan proses hukum.
Kasat Samapta Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penertiban miras ini merupakan bagian dari upaya Polres Situbondo dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Puluhan botol arak sudah diamankan, sementara pengemudi dan barang bukti akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme Tipiring,” ujarnya.
Iptu Rachman menambahkan, Polres Situbondo secara rutin menggelar patroli untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terlibat dalam peredaran minuman keras,” tegasnya.
(Vie)
Tidak ada komentar
Posting Komentar