Bondowoso,Wirawiri Entertainment-
Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 22 Juni-5 Juli 2021.
Dandim 0822 dan Forkopimda Bondowoso serta jajaran (Koramil, Polsek dan Kecamatan) melaksanakan kegiatan Video Conference Rapat Evaluasi PPKM Mikro Kab. Bondowoso, bertempat di Ruang Saba Bhina Praja 1 Jl. Amir Kusnan No. 02 Kel. Dabasah Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso, Kamis (24/6/2021).
Ketentuan-ketentuan dalam berlaku PPKM Mikro secara nasional antara lain:
- Berlaku 22 Juni sampai 5 Juli.
- Wajib WFH 75% untuk zona merah dan 50% untuk zona non merah.
- Wajib belajar daring untuk zona merah dan daerah lainnya mengikuti aturan Kemendikbudristek.
- Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar publik, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat bisa berjalan dengan kapasitas 100%.
- Restoran, cafe, pedagang kaki lima, lapak di pasar dan pusat perbelanjaan memiliki kapasitas pengunjung 25% dan operasional sampai 20.00.
- Kegiatan di mal, pasar, dan pusat perdagangan maksimal sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas.
- Proyek konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.
- Kegiatan di tempat ibadah di zona merah ditiadakan.
- Kegiatan Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya.
- Taman umum dan area publik lainnya di zona merah ditutup semenatara. Untuk zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25%.
- Kegiatan seni budaya, sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di zona merah ditutup sementara. Zona lainnya maksimal 25%.
- Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat dan makanan wajib dibawa pulang.
- Dilarang menggelar kegiatan rapat dan seminar secara offline atau luring di zona merah. Untuk zona lainnya paling banyak 25% dari kapasitas.
- Jam operasional transportasi umum diatur oleh pemda dengan protokol kesehatan ketat.
Dalam rapat tersebut penyampaikan
Dandim 0822/Bondowoso Letkol Kav Widi Widayat, ST., antara lain:
a. Evaluasi perkembangan Covid 19 di wilayah Bondowoso
Penanganan Hulu adalah kunci keberhasilan PPKM Mikro :
- Siapa : Posko Desa/Kelurahan di pimpin oleh Kades/Lurah di bantu oleh unsur aparat mitra desa dan masyarakat setempat. Posko Satgas covid 19 berjenjang dari tingkat pusat - daerah yang melibatkan Pemda ,TNI, Polri dan masyarakat.
- Apa : PPKM Mikro
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang di laksanakan berbasis mikro sampai tingkat Desa/ kelurahan Rt/Rw.
- Bilamana : Berlaku mulai 15 Juni 2021
- Dimana : Setiap jenjang wilayah administratif.
- Bagaimana : Intisifikasi posko melalui 4 fungsi : Pencegahan, penenganan, Pendukung ,Pembinaan.
- Mengapa : Dalam rangka mewujudkan penanganan Covid 19 secara tepat sasaran dan cepat.
b. Langkah dan upaya yang di laksanakan
1) Laksanakan rapat koordinasi untuk menentukan langkah langkah dan mempertajam program PPKM di wilayah.
2) Melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan terhadap orang yang keluar masuk di wilayah masing masing terutama daerah kasus civid 19
3) Perlu pengawasan insentif terhadap kegiatan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
4) Libatkan Tomas ,Toda ,Toga,Relawan komunitas dan mitra dunia usaha.
5) Adakan Konsolidasi atau evaluasi PPKM dengan melibatkan seluruh unsur di desa.
Hadir Dalam Kegiatan Evaluasi tersebut Bupati Bondowoso Drs. KH.Salwa Arifin, Dandim 0822/Bondowoso, Letkol Kav Widi Widayat, ST, Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, S.I.K, Wakil Bupati Bondowoso H. Irwan Bachtiar Rachmad, SE, M.Si, Staf Ahli Bupati Bondowoso Drs. Agung Trihandono SH, MM., dan Kadinkes Kab. Bondowoso, Dr. Moh Imron M. Kes., serta Plt Kepala BPBD Kab.Bondowoso, Drs. Adi Sunaryadi M.Si. (Bagus)
Tidak ada komentar
Posting Komentar