Dandim 0822 Dan Forpimda Bondowoso Tinjau PPKM Wilayah Kecamatan Ijen

Tidak ada komentar
 
Bondowoso,Wirawiri Entertainment-
Presiden RI Ir. Joko Widodo mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Bertempat di Pendopo Kec. Ijen Jl. Raya Ijen Ds. Sempol Kec. Ijen Kab. Bondowoso telah dilaksanakan Dandim 0822 beserta Forpimda Bondowoso melaksanakan peninjauan lokasi PPKM  Mikro di Dsn. Curah Macan RT. 21 RW. 09 Ds. Kalianyar Kec. Ijen Kab. Bondowoso, Jum'at (2/7/2021). 


Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0822/Bondowoso Letkol Kav. Widi Widayat, ST, Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, SIK, dan Staf Ahli Pemkab Bondowoso Drs. Agung Trihandono, MM, serta jajaran Muspika Kec. Ijen. 

Dalam kesempatan itu
Dandim 0822/Bondowoso mengatakan, "Pada hari ini saya bersama Kapolres dan Forpimda Bondowoso berada di Kec. Ijen bertujuan untuk melakukan peninjauan dan pengecekan PPKM Mikro khususnya di Dsn. Curah Macan,RT 21/Rw 09 Ds Kalianyar Kecamatan Ijen.


Saat ini kasus positif di Kab. Bondowoso mengalami peningkatan, maka dari itu tugas kita semua untuk memberikan dan mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, agar masyarakat dapat mencegah virus tersebut.

Untuk di Kab. Bondowoso kasus Covid-19 mengalami peningkatan, dan untuk di Kec. Ijen sendiri terdapat 11 orang yang terpapar dan sudah melaksanakan Isolasi mandiri.


Saya berharap kepada yang berkepentingan agar dapat meningkatkan kembali Protkes Covid-19 dan menghimbau masyarakat disini agar mematuhi Prokes Covid-19, sehingga tidak terjadi penambahan", pungkas Letkol Kav. Widi Widayat, ST., (Bagus) 

Tidak ada komentar

Posting Komentar