Semangat membangun ZI menuju WBBM 2022, Rupbasan Probolinggo ikuti workshop sosialisasi pengisian dan penilaian LKE pembangunan ZI

Tidak ada komentar

PROBOLINGGO-Rabu(9/3/22), Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti kegiatan workshop sosialisasi pengisian dan penilaian LKE pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan Kemenkumham tahun 2022. 


Kegiatan yang digelar secara virtual oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumhan RI ini diikuti oleh Kasubsi Administrasi dan pengelolaan, Bayu Rianto selaku ketua ZI beserta seluruh tim pokja pembangunan ZI Rupbasan Probolinggo dari Ruang aula.


Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Irjen, Razilu. Dalam sambutannya, Razilu menyampaikan beberapa catatan hasil evaluasi ZI kemenkumham yang salah satunya adalah masih terdapat unit kerja yang pimpinan beserta jajarannya belum memahami tentang ZI.


Razilu juga berpesan kepada seluruh peserta agar menjadikan workshop ini sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan evaluasi pembangunan ZI WBK/WBBM.


"Jadikan Workshop ini untuk dapat meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan evaluasi menuju WBK/WBBM, Kanwil dan eselon 1 pembina dalam mengusulkan satker ke TPI wajib memperhatikan syarat-syarat pengusulan satker serta memperhatikan kualitas pembangunan ZI pada satker, serta perhatikan masukan dari narasumber serta peserta workshop", pesan Razilu.
 

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian paparan oleh narasumber Inspektur Wilayah VI, Marasidin Siregar serta Auditor Madya Doktor Gurning.

Dalam paparannya,  Marasidin menjelaskan perubahan kebijakan pembangunan ZI yang terdapat pada PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 dimana dalam peraturan baru tersebut mengatur penilaian berjenjang dari kanwil dan unit eselon I sebelum diajukan ke TPI. Selain itu, perubahan syarat dan penetapan satker WBK/WBBM.

Dalam paparannya, Doktor Gurning juga menjelaskan bahwa satker peraih WBK di tahun 2021 tidak dapat diusulkan WBBM tahun 2022 ke TPN karena salah satu syarat pengusulan satkerWBBM adalah satker tersebut telah melakukan pembangunan WBBM minimal 1 tahun sehingga satker peraih WBK di tahun 2021 baru bisa diusulkan WBBM di tahun 2023.(Keke) 


Tidak ada komentar

Posting Komentar