MISTERI PEMBUNUHAN JENAZAH TERKUBUR DI MUSHOLLA

Tidak ada komentar

Jember,Wirawiri Entertainment-Reputasi Kepolisian Resort Jember  di bidang Penegakan Hukum  di bawah Kepemimpinan AKBP. Alfian Nurrizal, S.H, S.I.K, M. Hum, kembali di uji. Profesionalisme  Aparat Kepolisian dalam upaya mengkonstruksi sebuah kasus tindak pidana pembunuhan mulai menemukan bentuknya.
 
Hanya dalam hitungan hari sejak masyarakat di hebohkan ditemukannya “ Jenazah Terkubur di Mushola “. Senin ( 03/11/2019).  Teka teki misteri pembunuhan yang terjadi Di Dusun Duroju Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo, mulai terjawab. 

Di balik peristiwa yang agak aneh tersebut, membuat Polisi di Jember bekerja lebih ekstra keras. Siang – malam mereka  melakukan proses investigasi untuk mengungkap persoalan misterius ini.

Kepiawaian AKBP. Alfian Nurrizal, S.H, S.I.K, Mhum dalam mengendalikan Jajarannya untuk mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik ini layak diacungi jempol, karena dilakukan dengan cepat.
 
Menjawab rasa ingin tahu masyarakat yang telah diaduk perasaanya oleh beragam media  ditambah dengan “ Bumbu “ perkembangan informasi tentang dugaan dibalik misteri Jenazah Terkubur di Mushola. Kapolres Jember pun  membeberkan hasilnya dalam gelaran Press Conference di Mapolres Jember, Kamis Siang (07/11/2019).

“ Sat Reskrim Polres Jember dan Polsek Ledokombo telah berhasil mengungkap teka – teki pelaku pembunuhan Korban Berinisial S. Tersangka adalah Istrinya berinisial  B dan Anaknya Sendiri Berinisial BHR. Kedua pelaku ini melakukan pembunuhan berencana pada akhir bulan maret 2019, Kata Kapolres dihadapan para awak media cetak dan elektronik “.

Kejadian pembunuhan tersebut dilakukan dini hari sekira pukul 24.00 Wib. Adapun cara menghilangkan nyawa korban, dilakukan dengan menggunakan sebuah barang bukti  linggis sepanjang 65 Cm, Diameter 4 Cm dan berat 10 Kg. 

“Sesuai dengan outopsi, perkenaan sebab meninggalnya korban akibat kekerasan benda tumpul ( Red. Barang Bukti Linggis ) pada sudut tulang pipi kiri sebelah luar mengalami patah berukuran 4 Cm sesuai dengan diameter linggis yang ditemukan di dekat jenazah korban ( Red. Bawah mushola ), terang Kapolres."

"Wajah korban hancur dan mengalami pendarahan hebat, darah masuk ke saluran pernafasan dan mengalir paru paru sehingga korban meninggal dunia, Imbuhnya ".

Sementara itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan  terhadap 8 orang saksi. Hasilnya, semuanya ada korelasi.  

Dijelaskannya bahwa sebelum kejadian sudah disiapkan barang bukti sebuah Senter buat penerangan. Kemudian Tersangka B ( Istri Korban ) mematikan lampu saklar rumah bagian depan untuk memudahkan Tersangka BHR melakukan eksekusi terhadap korban.

Waktu itu Korban dalam posisi tidur di lantai bukan di kasur. Lalu korban diseret atau ditarik keluar dari kamar. Sempat akan dibantu oleh tersangka B, namun karena pendarahan membuat Istri korban takut. 

Aksi selanjutnya dilakukan oleh BHR membawa ke suatu tempat. Tepatnya  di kamar belakang rumahnya, sebelah barat bagian selatan. Dahulu belakang rumahnya ini  kondisinya bukan permanen seperti saat ini, melainkan masih terbuat dari bambu. 

BHR sempat menanyakan cangkul ke Ibunya untuk digunakan mengkubur korban. Setelah ditunjukkan Istri Korban. BHR menggali kurang lebih kedalaman 80 cm. Jasad dimasukkan oleh BHR dengan posisi kepala menghadap barat dan posisi kaki  ditekuk tidak sewajarnya. Setelah itu jasad dikubur dan diberi 1 Sak semen dengan campuran air.

Usai melakukan perbuatan keji tersebut. BHR kemudian mengacak- ngacak mencari sesuatu dirumahnya. BHR menemukan sebuah Tas milik korban yang berisi uang senilai Rp. 6.000.000,-. Setelah mendapat yang Ia cari, BHR mengantarkan Tersangka B ( Istri Korban ) ke rumah ibunya Misnatun. 

“ BHR sempat kembali ke Bali melanjutkan rutinitas pekerjaannya. Mendapat kabar dari Ibunya dimana tempat dikuburnya korban mengalami retak, BHR kembali datang kerumahnya untuk membenahi dan mengecor sedalam 25 Cm, dan selanjutnya dibuat bangunan permanen, Ujar Kapolres “.

Saat dikonfimasi terkait motif pembunuhan, Kapolres mengatakan diduga dikarenakan dendam asmara dan berebut warisan. Kedua pelaku menyasar penghasilan korban yang menggiurkan.

Terkait motif asmara. Korban S menjalin hubungan asmara dengan seorang saksi berinisial I, yang menurut keterangannya mengakui adanya  kedekatan itu. Namun kedekatan itu sebatas hubungan emosional juga dengan Tersangka B.

Tersangka B usai kejadian pembunuhan pada akhir bulan maret 2019, tersangka B  melakukan nikah siri dengan Saksi J di akhir bulan mei dan itu disaksikan oleh BHR.

“ Adapun insiatif pembunuhan dilakukan oleh  kedua pelaku, mereka punya peran yang sama melakukan persekongkolan pembunuhan tersebut, tegas Kapolres “.

Kedua pelaku dijerat tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur sesuai Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup  atau paling lama 20 tahun, tutupnya “. (Bina)

Tidak ada komentar

Posting Komentar