CEGAH PELANGGARAN ANGGOTA, KODIM 0822/BONDOWOSO GELAR PENYULUHAN HUKUM

Tidak ada komentar


Bondowoso,Wirawiri Entertainment-
Untuk membekali pengetahuan tentang hukum bagi Prajurit dan PNS TNI AD, Kodim 1602/Ende menggelar penyuluhan hukum. Bertempat di Aula Jenderal Sudirman Kodim 0822 Jl. Letnan Sutarman No. 06 Kel. Kotakulon Kec/Kab. Bondowoso telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Prajurit, PNS dan Anggota Persit KCK XXXVI Kodim 0822 Bondowoso beserta Bapras wilayah Bondowoso dengan tema "Penegakan Hukum dimulai dari Penyuluhan Hukum yang bertujuan mencegah dan meminimalisir terjadinya Pelanggaran Hukum", Kamis (27/8). 

Hadir dalam acara tersebut Dandim 0822/Bondowoso, Letkol Inf Jadi, S.I.P., Ketua tim Luhkum Kumdam V/Brawijaya Letkol Chk Allan Prasetyo, SH, MH, Kaurcat Minvetcad 20 Bondowoso, Kapten Inf Moeljanto, Tim Luhkum Kumdam V/Brw, Kapten Chk Ahmad Syaekhoni, S.I.P, SH, Danramil dan Pa Staf jajaran Kodim 0822, dan Danunit P3M Bondowoso, Peltu Asma'i serta Prajurit, PNS dan Persit KCK Cab. XXXVI Kodim 0822. 

Di awal acara tersebut Dandim 0822 Bondowoso, Letkol Inf Jadi, S.I.P., menyampaikan, "Dengan situasi pandemi ini mari kita sama sama menjaga kesehatan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid 19, dan semoga kita semua selalu diberi kesehatan dan selalu dalam lindunganya.
Dalam kesempatan ini, kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Luhkum Kumdam V/Brw,Letkol Chk Allan Prasetyo, SH, MH yang telah hadir di Kodim 0822 Bondowoso dalam pemberian penyuluhan hukum.
Memaparkan situasi dan kondisi serta kultur dan karakter wilayah dan masyarakat Kab. Bondowoso.
Proses hukum bagi anggota yang salah adalah suatu bentuk perhatian pimpinan kepada anggota, sehingga anggota tidak melakukan lagi pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan oleh karena itu hindari pelanggaran.
Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting karena kita bisa semakin mengerti tentang pengetahuan hukum, diharapkan anggota bisa lebih memahaminya dan apabila ada yang tidak dipahami dalam menerima penyuluhan hukum silahkan ditanyakan yang berkaitan dengan hukum yang ada, pungkasnya. 

Acara dilanjutkan Pengarahan penyuluhan hukum oleh Tim Luhkum Kumdam V/Brw Letkol Chk Allan Prasetyo, SH, MH, menyampaikan, "Keberadaan kami di Kodim 0822/Bondowoso adalah sesuai perintah Panglima, untuk memberikan penyuluhan hukum sehingga bisa mencegah dan meminimalisasi terjadinya pelanggarah hukum.
Terima kasih atas sambutannya kepada kami untuk memberikan penyuluhan tentang hukum dan semoga dengan kegiatan penyuluhan hukum ini bisa memberikan pencerahan tentang hukum sehingga Para prajurit, PNS dan Persit tidak melaksanakan kegiatan yang melanggar hukum.
Bahwa keberadaan hukum harus kita mengerti, sebagai contoh dalam pidana humaniter prajurit dibolehkan untuk membunuh musuh, namun yang tidak diperbolehkan adalah setelah membunuh kemudian mencongkel mata, memotong tangan dan lainnya. 
Memberikan arahan agar Prajurit, PNS dan persit tidak mudah menyebar berita-berita yang belum tentu valid kebenarannya, Tuturnya. 

Adapun materi yang disampaikan antara lain:
1) Kejahatan kesusilaan
2) KDRT yaitu kekerasan secara fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis
3) Gaya hidup mewah memicu pelanggaran lain yaitu judi, miras dan penipuan
4) Penyalahgunaan narkoba
5) Disersi dan THTI
6) Bentuk bantuan hukum 
7) Undang undang tindak pidana
8) Akibat yang di timbulkan jika disiplin prajurit merosot.
9) Pengetahuan mengenai hukum dan aturan yang berlaku saat ini.
10) UU Informasi dan transaksi elektronik.(Bagus)

Tidak ada komentar

Posting Komentar