KODIM 0822 DAN INSTANSI TERKAIT BONDOWOSO GELAR OPERASI YUSTISI PROTKES COVID-19

Tidak ada komentar


Bondowoso,Wirawiri Entertainment-
Bertempat di depan Makodim 0822 Jl. Letnan Sutarman No. 06 Bondowoso, Aparat gabungan yang terdiri dari Kodim 0822, Polres Bondowoso, Satpol PP Bondowoso serta Instansi terkait selama ini terus melakukan operasi yustisi secara kontinyu. Tercatat ada 1.153 orang terjaring operasi yustisi. Sebanyak 845 orang dijatuhi sanksi denda, sedangkan 308 orang dijatuhi sanksi sosial, Rabu malam (18/11). 



Sebagai salah satu bentuk preventif, selama ini aparat gabungan terus menerus melakukan operasi yustisi. Terdiri dari Kodim 0822, Polres, Satpol PP, dan BPBD. Tujuannya mengingatkan agar masyarakat memakai masker ketika keluar rumah sebagai bentuk pencegahan Covid-19.



Sementara Dandim 0822/Bondowoso Letkol Inf Jadi, S.I.P., mengatakan, "Pelaksanaan sosialisasi, edukasi hingga penengakan hukum tujuannya tak lain untuk mendisiplinkan warga. Didepan Kodim 0822, seringkali petugas melakukan penegakan disiplin pada masyarakat yang ada di alun-alun. “Kami hukum Push-Up kadang hormat bendera, agar masyarakat ingat memakai masker itu wajib saat ini,” terangnya.



Namun ironisnya, nyatanya masyarakat masih banyak yang belum mentaati protokol Covid-19. Masih banyak pelanggaran, utamanya tak menggunakan masker. Karenanya pihaknya mengajak masyarakat untuk kompak. Sebab saat ini  penyebaran Covid-19  mulai tak terkendali. “Maka dari itu cara utama adalah menjaga diri masing-masing.
 Paling dasar adalah menggunakan masker,” tuturnya.



Dijelaskan, warga harus meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan banyak kerumunan. Semua untuk kesehatan dan keselamatan bersama. Menggunakan masker, jangan didasari karena takut adanya operasi yustisi. Tapi budayakan sebagai kebutuhan dan kesehatan", pungkasnya.(Bagus) 

Tidak ada komentar

Posting Komentar