RAKOR VIDCON PEMBAHASAN PROTOKOL COVID-19 PENGAMANAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

Tidak ada komentar


Bondowoso,Wirawiri Entertainment-
Forkopimda Bondowoso Rapat Koordinasi dengan Menkopolhukam, Mendagri, BIN, BNPB, Panglima TNI, Kapolri dan KPU serta Bawaslu, melalui Video Conference dalam Rangka Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, bertempat di ruang paringitan Pendopo Bupati Bondowoso Jl Letnan Karsono No. 1 Kelurahan Blindungan, Kec/Kab. Bondowoso, (9/9).


Turut hadir dalam kegiatan Rakor tersebut Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin, Dandim 0822/Bondowoso diwakili oleh Pasi Ops Kapten Kav Andoko, dan Kapolres Bondowoso di wakili oleh Kasubag Pers Iptu Iswahyudi, serta Asisten 1 Pemkab Bondowoso Drs. H. Harimas, MSi. 

Kegiatan di mulai dengan di buka langsung oleh *Mengkopolhukam RI Prof. Dr. Mahfud MD* menyampaikan antara lain:
a. Bahwa Rakor Melalui Video Conference siang ini adalah untuk membahas Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan semua tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.
b. Sesuai arahan Presiden bahwa tugas utama kita adalah menjalankan protokol kesehatan Covid 19 demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
c. Kita mendengarkan arahan-arahan dari beberapa sumber sehingga mendapatkan masukan dan rambu rambu dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada saat pandemi Covid 19.


Penyampaian dilanjutkan oleh Kepala BIN yang di wakili Waka Bin Letnan Jenderal TNI (Purn) Teddy Lhaksmana Widya Kusuma antara lain:
a. Adanya beberapa provinsi yang Meningkat penderita Covid-19 sebulan akhir.
b. Paslon Pilkada 2020 ada 47 orang yang terinfeksi Covid-19 dan tersebar di 18 Provinsi.
c. Adanya Paslon meninggal karena terpapar Covid-19 di daerah Karo Sumatera dan Halmahera Utara.
d. Adanya banyak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pendaftaran paslon di KPU.
e. Adanya pegawai KPU terinfeksi Covid-19.
f. Adanya beberapa daerah yang kekurangan SDM dan kekurangan Alkes Covid-19.
g. Perlu sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penyampaian dari *Ketua KPU Bpk. Arif Budiman* antara lain:
a. Bahwa tahapan Pilkada sudah berlangsung sejak Tanggal 15 Juni 2020.
b.Hingga saat ini ada 46 Orang yang terinfeksi positif Covid-19.
c. Bahwa petugas Penyelenggara dalam pilkada ini ada Tiga juta orang lebih,dan perlunya peran bersama untuk bagaimana bisa mengatasi ntuk.memutus rantai penyebaran Covid-19.
d. Menyampaikan Metode kampanye,dan ketentuan peraturan Kampanye dalam pandemi Covid-19, dan pelaksanaannya pada Tanggal 26 September s.d. 5 Desember 2020 (71 hari) di himbau dilakukan secara Daring dan apabila tidak bisa secara daring maka akan di laksnakan protokol Kesehatan Covid-19.
e. Penyampaian Simulasi pemungutan suara pada tanggal 29 Agustus 2020 dengan menerapkan Protokol kesehatan Covid-19.
f. Dalam pencoblosan di TPS akan di terapkan Pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, khusus petugas di TPS akan di Rapid Test.


Penyampaian Ketua Bawaslu RI  Bpk Abhan, S.H., M.H. antara lain:
a. Perlunya di antisipasi bersama Potensi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan tahapan Pilkada serentak yang di laksanakan di beberapa daerah.  
b. Kami sudah intruksikan ke satuan bawah untuk koordinasi dengan instansi lain yang punya kewenangan dalam menangani pelanggaran disiplin Kesehatan Covid-19 untuk memutus tali rantai penyebaran Covid-19.
c. Koordinasi dengan partai politik untuk mematuhi protokol Covid-19.
d. Kami melaksanakan tugas yang sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang undang yang sudah ada.
e. Harapan kami dengan adanya pilkada ini jangan sampai menjadi klaster baru penularan Covid-19, oleh karena itu perlunya ketegasan kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Penyampaian *Kepala BNBP Letjen TNI Doni Monardo* antara lain:
a. Adanya 3 Klaster penyebaran Covid-19 yang di hadapi saat ini yaitu klaster keluarga, kluster perkantoran dan kluster Pilkada.
b. Target Satgas PC 19 dengan tekan kasus dan kurangi potensi kluster baru dari Pilkada.
c. Harus ada Langkah langkah daerah untuk lebih tegas dalam pendisiplinan  Protokol Covid-19.
d. Penyampaian Zonasi risiko tinggi kluster penyebaran Covid-19 di beberapa Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada.
e. Naik turunya kasus Covid-19 dan bisa berubah meningkat atau turun tergantung tingkat kepatuhan dari masyarakat dan kesadaran dari semua elemen masyarakat serta sinergitas dan kerja keras petugas yang berwenang dalam memutus penyebaran rantai Covid 19.

Penyampaian *Menteri dalam Negeri RI Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D* antara lain:
a. Harapanya bahwa pelaksanaan pilkada bisa berjalan dengan aman dan lancar dan juga aman dari Covid-19.
b. Penyampaian Dasar hukum pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember 2020, dengan tahapan tahapannya yang mempunyai kerawanan kerawanan.
c. Penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan kesehatan Covid-19 pada pilkada 2020 agar Tegas,Proporsional dan simpatik. 
d. Sebaran provinsi, Kab/Kota yang telah menetapkan Perkada (peraturan kepala daerah)
e. Perkembangan sementara pendanaan dan pencairan Pilkada serentak 2020.
f. Segera ajukan Usulan tambahan dan rinciaan pendanaan Pilkada Keterlibatan TNI dan Polri dalam  pengamanan Pilkada dan penanganan Covid-19.

Penyampaian *Kapolri Jendral Polisi Idham Azis, M.Si* antara lain:
a. Penyampaian situasi Kamtibmas di seluruh Indonesia relatif aman da/ kondusif.
b. Penyampaian potensi kerawanan pilkada Tahun 2020.
c. Upaya yang sudah dilakukan Polri dalam menghadapi tahapan pilkada Tahun 2020 di antaranya :
1) Penggelaran Ops Mantab Praja 2020
2) Operasi aman nusa II.
3) Sentra Gakkum
4) Optalisasi,satgas nusantara
5) Satgas anti hoax
6) Satgas anti money politik
7) Sinergisitas dengan TNI

Penyampaian *Kasum TNI Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto* antara lain:
a. Kami sarankan untuk petugas pelaksana Pilkada serentak untuk pemberian zona waktu untuk pemilih dalam mencoblos sehingga tidak ada penumpukan di TPS.
b. Kami bersama sama dengan Polri dan steak holder lainya Siap untuk menjaga dan mengamankan pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situsi pandemi Covid-19.

Penyampaian Jaksa Agung RI ST Burhanuddin antara lain:
a. Kami akan melakukan pendataan daerah yang jalur internet belum bisa terakses karena persidangan dalam pelanggarnan pilkda akan di laksanakan secara online.
b. Perlunya evalusi dalam pelaksanaan pilkada serentak dalam pandemi Covid 19 sehingga tidak menimbulkan kluster baru.
c. Perlunya tindakan tegas dengan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.(Bagus)

Tidak ada komentar

Posting Komentar