Bondowoso,Wirawiri Entertainment-
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jawa-Bali sejak 3 s.d 20 Juli 2021, Kodim 0822 akan melakukan penyekatan-penyekatan di wilayah perbatasan.
“Sesuai atensi pimpinan kita melakukan penyekatan di perbatasan-perbatasan antarkabupaten, seperti perbatasan pos penyekatan Kabupaten Bondowoso-Situbondo dan Jember,” ujar Dandim 0822/Bondowoso, Senin (5/7/2021).
Menurut Letkol Kav Widi Widayat, ST., “Selain itu juga ada dua pos perbatasan (SPBU Tapen dan SPBU Maesan) dan penyekatan akses yang mau masuk ke pusat kota dan alun-alun untuk pengendalian mobilisasi warga, agar dapat memperketat mobilisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Bondowoso, karena ada PPKM darurat ini,” jelasnya.
“Kita tugas ini, intinya untuk menyelamatkan jiwa atau nyawa masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Bondowoso,” terangnya.
Ketika ditanya, saat pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, warga dari luar daerah apakah diperbolehkan masuk ke Kabupaten Bondowoso? dengan tegas, Dandim 0822 mengimbau warga luar kota untuk sementara tidak masuk dulu ke wilayah yang memberlakukan PPKM darurat Jawa-Bali.
“Enggak boleh, kecuali dia ada tugas baru boleh. Kalau kartu vaksin itu digunakan untuk masyarakat datang ke Jawa atau luar Jawa, yang menggunakan transportasi udara,” tegasnya.
Akan tetapi, lanjut Dandim 0822, dirinya berharap, masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)", pungkasnya. (Bagus)
Tidak ada komentar
Posting Komentar