Bondowoso, Jajaran Personel Kodim 0822 bersinergi dengan Polres Bondowoso dan Satgas Gugus Tugas Covid-19 Bondowoso yang dipimpin langsung oleh Dandim 0822 yang diwakili oleh Pasiops Kapten Kav Andoko melaksanakan PPKM Darurat untuk mengimplementasikan Inmendagri No 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Bondowoso No B/553/M.5.17/Cum/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 di wilayah Jawa Bali tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM Darurat guna memutus laju penyebaran Covid-19, Minggu malam (5/7/2021).
Bertempat di wilayah Kecamatan Bondowoso, melaksanakan penyekatan dan Rapid Antingen kepada warga secara acak kepada masyarakat Bondowoso. Dalam kesempatan tersebut anggota Kodim 0822 juga membagikan masker kepada masyarakat.
Dari tempat terpisah Dandim 0822/Bondowoso Letkol Kav Widi Widayat, ST., mengatakan, "Kegiatan yang dilakukan ini menindaklanjuti Inmendagri No 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Bondowoso No B/553/M.5.17/Cum/06/2021, untuk menekankan agar warga masyarakat tetap melaksanakan protokol Kesehatan serta dilaksanakannya PPKM Darurat pembatasan pembatasan kegiatan.
Dandim 0822 berharap dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Bondowoso dapat ditekan", pungkasnya. (Keke)
Tidak ada komentar
Posting Komentar